Awas! Doktrin Hisbi, Bid'ah Pemecah Ukhuwah Islamiyyah

 

Jika ditanyakan apa yang krusial untuk segera dibenahi dari Jamaah Wahabi-Salafi, maka jawabannya adalah doktrin hizbi; sebuah doktrin yang membawa mindset “Saya  pasti benar, anda pasti salah” karena anda hizbi.
Oleh jamaah Wahabi-Salafi, Istilah hizbi biasa diartikan dengan “membela kelompok/ golongan tertentu” (muslim.or.id). Istilah ini digunakan untuk melabel muslim lain yang tidak sejalan dengan gerak dakwah mereka. Sebagaimana yang kita tahu, jamaah ini mengusung konsep dakwah Salaf, sebuah dakwah yang mengajak muslimin kembali pada pemahaman salafusshaleh. Dalam banyak kasus, positioning ini menjadikan mereka menganggap jamaah di luar mereka sebagai entitas yang tidak sesuai pemahaman salafusshaleh.
Bagi mereka, hanya Jamaah Wahabi-Salafi yang lurus dan sesuai dakwah Rasulullah SAW dan salafusshaleh, sedang selainnya seperti Ikhwanul Muslimin (IM), Hizbut Tahrir (HT), Jama'ah Tabligh (JT), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan seterusnya masuk dalam kategori hizbi dengan alasan organisasi dakwah tersebut membela kelompok atau golongan tertentu, bekerja serta menyeru manusia untuk mengikuti pemikiran tokoh tertentu serta mengajak manusia untuk masuk ke organisasinya. Sedang Dakwah kaum Wahabi-Salafi tidak demikian, mereka menyeru pada dakwah sunnah, kembali kepada Al-quran dan hadits, bukan ke organisasi yang hizbi. Begitulah logika yang mereka bangun. Benarkah demikian? Mari kita simak.
Menjadi Salafi yang Baik.
Berdasar doktrin hizbi ini, aktivis Wahabi-Salafi menganggap bahwa muslim di luar gerakan Wahaby-Salafy itu sudah menyimpang dari ajaran salafusshaleh. Anggota jamaah yang ikut kajian jamaah di luarnya (IM, HT, JT, NU, Muhammadiyah, dll) adalah terlarang karena sudah hizbi, tidak kembali pada Al-Qur'an dan Sunnah yang lurus sesuai penafsiran mereka.
Konsekuensi logis dari sikap ini adalah penolakan mereka untuk menjalin persatuan dengan jamaah lain meski itu untuk kebaikan dan persatuan menghadapi musuh Allah. Alasannya klasik: tidak ada persatuan tanpa akidah yang benar (versi mereka). Kritik pun bermunculan, terutama saat pengusung konsep dakwah salaf ini terpecah dengan munculnya gerakan salafi sururi dan salafi-salafi lain di dunia. Ini mematahkan asumsi mereka bahwa akidah yang benar akan membawa persatuan, karena nyatanya sesama salafi –yang selalu klaim hanya akidahnya yang benar—pun terpecah-pecah. Karenanya, bicara persatuan umat adalah sikap mental dan good will, bukan perkara akidah semata.
Lebih lanjut, mereka punya istilah hukuman untuk anggota jamaah yang “berani” berbeda pendapat dari mainstream ulama mereka meski dalam perkara sosial-politik sekalipun. Mereka akan di tahdzir, hajr, dll. Misal, seorang ustadz yang membela pemerintahan sah Presiden Mursi serta merta akan ditahdzir sampai hajr karena tidak sesuai kebijakan Raja dan Ulama Saudi. Anggota yang ikut organisasi keislaman yang tidak berafiliasi/ tidak direstui ulama Saudi bisa dihajr karena dianggap telah hizbi. Tentu, mengenai parameter siapa yang boleh ditahdzir ataupun hajr, itu semua murni “kreativitas” penafsiran ustadz-ustadz mereka saja. Begitu juga parameter kembali ke “ajaran yang benar”, itupun merupakan “hak prerogative ” ustadz Wahabi-Salafi saja. Sekelas MUI sebagai lembaga tertinggi ulama di Indonesia pun tidak akan dianggap. Namun benarkah klaim mereka selama ini ?
Istilah "Hizbi" Adalah Bid'ahnya Wahabi Salafi
Pertama, perlu diketahui bahwa istilah Hizbi ini lahir belakangan, baru ada setelah gerakan Wahabi-Salafy muncul di jazirah Arab. Sebelumnya tidak ada salafusshaleh yang mengunakan istilah hizbi dalam kitab-kitab mereka, apalagi untuk menyebut muslim lain yang tidak sefaham dengannya. Jika kita tanyakan istilah hizbi ini kepada mereka yang setiap hari mengkaji kitab kuning karangan ulama salafusshaleh di pesantren-pesantren pun, mereka akan bingung dengan istilah ini. Maka tidak berlebihan jika penamaan istilah hizbi untuk mencap muslim lain itu termasuk kategori bidah, sesuatu yang diada-adakan, bukan berasal dari Rasulullah SAW dan para salafusshaleh.
Kedua, hukum asal dari membela sebuah organisasi atau kelompok tertentu dari umat Islam adalah dianjurkan. Karena jika bukan muslim yang membela institusi Islam, siapa lagi? Mungkinkah Amerika Serikat (AS) sekutu Saudi itu akan membela? Jamaah Wahabi-Salafi pun sering membela kelompok ulama ataupun kebijakan Raja, meski kadang salah. 
Al-Qur’an menyebut kata Hizbullah, bukan hizbi:
“ Ketahuilah, bahwa Sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung”. (QS. Al-Mujadillah : 22)
Hizbullah adalah golongan yang berjuang di jalan Allah. Kata hizbullah dilawankan dengan kata hizbussyaithon.
“Mereka Itulah Hizbusyaiton. Ketahuilah, bahwa Sesungguhnya Hizbusyaiton Itulah golongan yang merugi.” (QS. Al-Mujadillah : 19)
Jadi, al-Quran dan hadits sendiri tidak pernah mengkategorisasikan muslim dalam istilah hizbi atau salafy. Ini benar-benar perkara baru yang diada-adakan.
Hal yang jelas-jelas dilarang adalah jika seseorang fanatik kepada golongannya dengan hawa nafsu, sehingga benar atau salah tetap diikuti tanpa Ilmu, atau bahkan menganggap hanya golongannya yang benar, sedangkan yang lain bidah, dan sesat alias masuk neraka. Maka ini adalah bentuk Hizbi yang haram dan sangat tercela. Begitu pula sikap “selalu membenarkan” ustadz, ulama atau kebijakan Raja (meski bersekutu dengan penjajah AS) serta suka menyalahkan ulama lain yang berbeda pendapat.
Ketiga, ikut organisasi, jamaah ataupun harokah adalah keniscayaan, karena kita berada di zaman nations state dengan kompleksitas sosal-budaya maupun hukum yang berbeda jauh dari masa 1400 tahun lalu. Di sana ada demokrasi, sistem perundangan yang menjamin kebebasan berorganisasi (lihat pasal 28 UUD 1945). Kesalahan fatal jamaah Wahabi-Salafi adalah menganggap bahwa (hanya) mereka lah yang mengikuti salafusshaleh dan seolah kini hidup pada era Rasululah SAW dan Salafusshaleh, dimana jamaatul muslimin masih berdiri dan seorang muslim haram memisahkan diri dari jamaah. Jika konteknya jamaatul muslimin (khilafah Islamiyah) masih ada, adalah wajar jika dikatakan hizbi seorang/ sekelompok muslim yang memisahkan diri.
Kini berbeda ruang dan waktu. Adanya organisasi dakwah IM, HT, JT, NU, Muhammadiyah, dll (jamaatu minal muslimin) adalah ijtihad sebagai respon dari runtuhnya jamaatul muslimin yang terakhir (Khilafah Turki Ustmani) yang lagi-lagi Wahabi-Salafi sendiri paling berperan dalam keruntuhannya (1924), atas perselingkuhan mereka dengan AS dan Barat untuk meruntuhkan Turki Ustmani, hingga bisa berdiri Dinasti Saud yang menguasai Mekah-Madinah kini. Dibanding HT yang bercita-cita mendirikan kembali khilafah (jamatul muslimin), saya tidak yakin apakah Wahabi-Salafi punya cita-cita berdirinya Khilafah Islamiyah kembali karena hal itu sangatlah berat. Bagaimanapun Sistem Khilafah Islamiyah itu mensyaratkan dihapusnya sistem Kerajaan dinasti, tak terkecuali Kerajaan yang Wahabi-Salafi bela sekarang ini.
Keempat, terkait tuduhan dakwah selain Wahabi-Salafi adalah dakwah yang menyeru ke pemikiran seorang tokoh dan bukan mengajak ke salafusshaleh, perlu dilihat konteks zaman dimana lahirnya sebuah gerakan Islam itu. Kita ambil contoh berdirinya Muhammadiyah yang tidak bisa dilepaskan dari situasi dan kondisi umat Islam waktu itu yang hidup di bawah penjajajahan, masyarakat miskin dan terbelakang secara ekonomi dan pendidikan. Singkatnya, umat Islama tidak punya jamaah yang bisa menyatukan suara dan kerja mereka membangun bangsa, termasuk bagaimana cara merebut kemerdekaan.
Maka mucullah tokoh mujaddid Ahmad Dahlan dengan pemikiran (ijtihad) membangun sekolah, Rumah sakit, panti asuhan, dan amal usaha lain untuk kemajuan ummat. Tentu sebuah organisasi modern yang tertata perlu sebuah AD/ART, yang mengatur keanggotaan. Dakwahnya pun menyebar hingga ke pelosok negeri karena pengikut Muhammadiyah mengkampanyekan dakwah model Ahmad Dahlan ini ke masyarakat, mereka masuk organisasi dan berjuang membangun ummat.
Amat lucu ketika ada sekelompok orang yang mengatakan gerakan Muhammadiyah Hizbi karena mengajak manusia ikut organisasinya dan pemikiran tokohnya, bukan kembali kepada ajaran Rasulullah SAW dan salafusshaleh. Padahal Ahmad Dahlan sendiri berijtihad berdasar apa yang ada pada Rasul SAW dan Salafusshaleh.
Mengikuti Salafushshaleh Atau Ulama Kelompok Sendiri
Saya tidak bisa membanyangkan jika yang hadir pada ruang dan waktu itu (tahun 1912) adalah gerakan Wahabi-Salafi. Di tengah masyarakat Indonesia yang terjajah, apakah mungkin persoalan kemiskinan, penjajahan, kebodohan bisa diatasi dengan terminology bid'ah dan hizbi? Atau bangsa Indonesia disuruh mengikut manhaj Salaf yang hanya ‘berani” baca kitab dan taat ulil amri? Tentu Indonesia tidak akan pernah bangkit dan merdeka dan tetap terjajah hingga kini, layaknya kondisi Palestina atas Fatwa ulama Wahabi-Salafi yang memerintahkan penduduknya keluar dari negeri mereka untuk diambil alih Israel.
Yang jelas, Muhammadiyah menjalankan organisasinya berdasar al-Quran dan hadits serta merujuk salafusshaleh, sedang bagaimana gerak organsasi dalam membangun peradaban; membangun sarana pendidikan, rumah sakit, panti asuhan, dll, mengikuti ijtihad tokoh Ahmad Dahlan karena tidak ada salafusshaleh yang membangun gedung-gedung tersebut.
Jadi, tidak perlu dipertentangkan organisasi Muhammadiyah yang mengikuti pemikiran Ahmad Dahlan dengan kata “mengikuti salafusshaleh”, karena Ahmad Dahlan sendiri pada kenyataannya mengikuti salafusshaleh, yang berbeda adalah metode ishlahul mujtama’-nya tidak seperti cara penafsiran ulama Wahabi-salafi. Hal ini tidak jauh beda dengan apa yang dilakukan mujaddid lainnya di dunia (Hadratusy Syaikh KH. Hasyim Asy'ari, Muhammad Abduh, Jamaluddin Al-Afghani, Rasyid Ridha, Hasan Al-Banna, Taqiyuudin an-Nabhani, dll). Mereka semua berijtihad terkait kondisi masyarakat pada zamannya serta tetap mendasarkan ijtihadnya  pada Al-Qur'an dan hadits. Bedanya, cara menafsrkan dakwah mereka tidak sama dengan cara tafsir dakwah wahabi-salafi. Itu saja!
Coba tanyakan perkara mutasyabihat (dinamis), semisal pertanyaan bagaimana hukum demokrasi, atau hukum mengikuti pancasila dan UUD 1945? Apakah mungkin Jamaah Wahabi-Salafi kembali langsung ke al-Quran hadits. Tentunya mereka kembali ke pendapat syaikh Utsaimin, al-Albani dll. Termasuk mengatakan dakwah mereka itu yang bermanhaj salaf, menetapkan metode dan arahan kebijakan jamaahnya, termasuk memilih satu dalil dan meninggalkan dalil lain untuk penyikapan pada penguasa, semua itu berdasar pemikiran seoran tokoh. Tak ayal, merekapun berdakwah untuk menyeru manusia ikut kelompoknya agar manusia Indonesia ikuti fatwa ulama Saudi saja atau ustadz mereka saja, bukan ulama Azhar atau ulama lain yang berbeda pendapat. Dari sini sudah kelihatan bahwa sejatinya apa yang mereka tuduhkan kepada jamaah lain (hizbi) adalah apa yang selama ini mereka lakukan juga.
Adalah standar ganda jika ada ulama di luar jamaahnya yang berijtihad disebut sebagai pemikiran tokoh, sedang ketika ulama mereka berijtihad dan berfatwa disebut itu yang ajaran salafusshaleh.
Sikap Seorang Muslim
Nilai seorang muslim tidak ditentukan karena dia ikut jamaah Wahabi-Salafi, HT, NU, Muhamamdiyah ataupun Tarbiyah, tapi sejauh mana akhlak Islami dan komitmennya pada persoalan ummat. Semua jamaah, organisasi atau harokah hanyalah sarana menuju kejayaan Islam. Ijtihad jamaah itu benar selama sesuai al-Qur'an dan sunnah. Indikasinya tidak difatwa sesat oleh MUI.
Kesemuanya merupakan hasil ijtihad ulama yang punya potensi benar dan salah yang sama. Sikap jumawa (sombong) dengan menganggap diri paling benar dan meremehkan ijtihad jamaah lain karena doktrin hizbi ini hanya akan membawa pelakunya kepada sifat kibr yang menyeret ke dalam api neraka.
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ مِنْ كِبْرٍ وَلَا يَدْخُلُ النَّارَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ خَرْدَلَةٍ مِنْ إِيمَانٍ
“Tidak akan masuk surga orang yang dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi, dan tidak akan masuk ke dalam neraka orang yang dalam hatinya terdapat keimanan sebesar biji sawi.” (Sunan Abu Daud 3568) 
Tidaklah ada kelebihan satu manhaj jamaah dengan manhaj lainnya. Baik Salafy, NU, Muhmmadiyah, IM, JT, HT, semua punya potensi sama untuk masuk surga. Bisa jadi satu jamaah lebih di satu sisi, namun boleh jadi juga kurang di sisi lain. Demikian seterusnya. Karena umat Islam butuh ukhuwah dan perstuan. Yang membedakan kita adalah ketaqwaan dan akhlak sebagai seorang muslim; Inna akramakum `indallahi atqakum.
Jamaah Wahabi-Salafi punya kelebihan dalam kajian ilmu hadits dan fiqih ibadah. Sedang jamaah Tarbiyah punya pengalaman dalam praktek Politik Islam di Eksekutif dan parlemen untuk menghadang kaum sekuler- liberal. Adapun HT dengan konsep Khilafahnya punya peran menghadang ideologi sekuler serta memberi alternatif lain dari demokrasi agar tidak kebablasan. Jamaah Tabligh punya kelebihan pada direct selling ke pintu-pintu rumah ummat dan membendung perilaku hedonis masyarakat. Muhammadiyah punya kelebihan dalam bidang sosial, pendirian sekolah dan institusi pendidikan dan kesehatan. Sementara NU punya kelebihan dakwah kultural, dakwah via pesantren pada masyarakat awam di pedesaan dan wilayah pelosok.
Saatnya umat Islam berfikir pada hal-hal yang lebih besar, bukan sekedar mempertentangkan mana dakwah yang paling salaf atau paling sunnah namun tanpa kerja nyata untuk peradaban.
Dan berpegang-teguhlah pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai. (Ali Imran: 103)
Wallahu a’lam
Sumber: Muhammad Zulifan - Center for Middle East dan Islamic Studies, University of Indonesia

Awas! Doktrin Hisbi, Bid'ah Pemecah Ukhuwah Islamiyyah 4.5 5 Imam Ali Fahmi Jika ditanyakan apa yang krusial untuk segera dibenahi dari Jamaah Wahabi-Salafi, maka jawabannya adalah doktrin hizbi; sebuah doktrin...


J-Theme